Teman Manusia Ajaib, Pasti sudah tau apa itu BUMS ? Sudah banyak yah :D . Ya udah Postingnya sampai sini aja -,- .
Jangan pergi !!! itu tadi hanya bercanda kok -,-.
Ini nih sekilas info tentang BUMS
Kepanjangan dari BUMS adalah Badan Usaha Milik Sendiri. Kenapa di katakan begitu, itu karena Badan Usaha ini didirikan atau dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Kata lain BUMS ialah Badan Usaha Milik Swasta. Dikatakan begitu dikarenakan Badan usaha ini sama sekali tidak dimodali oleh negara, hanya dimodali oleh pemilik usaha itu sendiri.
Undang-undang tentang BUMS ada di UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi ;
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Teman-teman Manusia Ajaib harus memberi apresiasi kepada Siswa-siswi ini, mereka memberikan salah satu contoh BUMS kecil-kecilan. Siswa-siswi SMP Negeri 12 Makassar ini, begitu hebat dalam mengolah usaha-usaha kecil-kecilan mereka. Walau terbilang untungnya masih sedikit, dan masih belum bisa bersaing di dunia perdagangan. Tapi mereka sudah dapat berusaha untuk melakukan perjual beli-an dikalangan pelajar. Mereka sudah dapat membawa bekal untuk masa depan mereka. Inilah dokumentasi BUMS dari sekolah yang hebat ini SMP Negeri 12 Makassar.
Itulah contoh Badan Usaha Milik Sendiri yang sangat umum terjadi di sekitar kita. Mungkin ini bisa menjadi Motivasi untuk kita agar dapat maju dalam bidang usaha. Walau mereka belum dewasa, tapi rasa kesadaran diri mereka tentang Usaha di bidang perekonomian sangat tinggi. Sehingga dapat menjadi bekal untuk mereka di masa ke depan. Sekian dari saya -,-
Jangan pergi !!! itu tadi hanya bercanda kok -,-.
Ini nih sekilas info tentang BUMS
Kepanjangan dari BUMS adalah Badan Usaha Milik Sendiri. Kenapa di katakan begitu, itu karena Badan Usaha ini didirikan atau dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Kata lain BUMS ialah Badan Usaha Milik Swasta. Dikatakan begitu dikarenakan Badan usaha ini sama sekali tidak dimodali oleh negara, hanya dimodali oleh pemilik usaha itu sendiri.
Undang-undang tentang BUMS ada di UUD 1945 pasal 33 yang berbunyi ;
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Teman-teman Manusia Ajaib harus memberi apresiasi kepada Siswa-siswi ini, mereka memberikan salah satu contoh BUMS kecil-kecilan. Siswa-siswi SMP Negeri 12 Makassar ini, begitu hebat dalam mengolah usaha-usaha kecil-kecilan mereka. Walau terbilang untungnya masih sedikit, dan masih belum bisa bersaing di dunia perdagangan. Tapi mereka sudah dapat berusaha untuk melakukan perjual beli-an dikalangan pelajar. Mereka sudah dapat membawa bekal untuk masa depan mereka. Inilah dokumentasi BUMS dari sekolah yang hebat ini SMP Negeri 12 Makassar.
Jenis usaha yang mereka lakukan/kembangkan adalah sejenis usaha yang menjual makanan kecil, tapi karena modal mereka yang masih sedikit, mereka hanya menjual 1 jenis makanan ringan, makanan ringan itu adalah cheetos dengan ; Netto ± 12 gram /bungkus.
Mereka membeli 1 dos Cheetos dengan harga Rp.57.000,- dengan isi 60 bungkus.
Jadi harga 1 bungkusnya adalah Rp.57.000 : 60 = Rp.950,-
Namun Mereka menjualnya dengan harga Rp.1500,-/bungkus.
Jadi, keuntungan yang didapatkan perbungkusnya ialah Rp.1500 - Rp. 950 = Rp. 550.
Jika laku semua (1 dos), Uang yang mereka dapatkan ialah Rp.1.500 x 60 = Rp.90.000,- .
dan keuntungan yang didapatkan ialah Rp.550 x 60 = Rp.33.000,-.
Kebanyakan orang yang membelinya siswa-siswi kelas 7,8, dan 9 setempat (SMP Negeri 12 Makassar).
Pendataan penjualan |
Tanggal penjualan produk ialah pada tanggal 1 Februari 2012. Waktu yang mereka gunakan hanyalah
± 30 menit saja. Mungkin dikarenakan banyaknya penggemar makanan ringan di sekolah ini.
Jika diperkirakan penjualan snack ini terus berlanjut selama seminggu, keuntungan yang mereka dapatkan ialah ; Rp.33.000 x 6 (kecuali hari minggu) = Rp.198.000,- dan jika dalam sebulan ; Rp.33.000 x 30 (termasuk hari minggu) = Rp.990.000,- .
Diskusi |
Salam AJAIB !!
mantsp boss !!!
BalasHapus